Jakarta: Seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14, tewas dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024.
Sebelum meninggal, korban sempat mengirim pesan kepada keluarganya di Afdeling, Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi melalui WhatsApp (WA).
Dalam pesan tersebut, korban sempat meminta kepada keluarga untuk menjemputnya dari Ponpes karena ia mengaku sudah tak kuat berada di sana.
foto: X @inversimedia
“Sini jemput Bintang,” tulis Bintang melalui pesan WA.
Usai mendapat pesan tersebut, pihak keluarga meminta Bintang untuk bersabar, karena mereka berjanji akan menjemput Bintang setelah Ramadan. Namun, dengan tegas Bintang menolaknya.
"Gak. Cepat ma kesini," ujar Bintang dalam pesannya.
Selain itu, dalam pesannya kepada keluarga, Bintang sempat mengaku ketakutan. Namun, dia tidak menjelaskan apa yang membuatnya takut.
"Cepet sini. Aku takut maaa. Maaa tolongg. Sini cepat jemput," ujarnya lagi.
Setelah mendapati kabar bahwa anaknya meninggal akibat dianiaya oleh 4 rekannya. Keluarga pun tak menduga bahwa itu adalah pesan terakhir dari Bintang.
Pada Jumat sore, 23 Februari 2024. Bintang akhirnya benar-benar pulang, akan tetapi ia pulang dalam keadaan kaku tak bernyawa. Ironisnya, Bintang meninggal dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya hingga darah masih terus mengucur dari keranda yang membawa jasad Bintang.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Seorang
santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14, tewas
dianiaya di Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri,
Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024.
Sebelum meninggal, korban sempat mengirim pesan kepada keluarganya di Afdeling, Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi melalui WhatsApp (WA).
Dalam pesan tersebut, korban sempat meminta kepada keluarga untuk menjemputnya dari Ponpes karena ia mengaku sudah tak kuat berada di sana.
foto: X @inversimedia
“
Sini jemput Bintang,” tulis Bintang melalui pesan WA.
Usai mendapat pesan tersebut, pihak keluarga meminta Bintang untuk bersabar, karena mereka berjanji akan menjemput Bintang setelah Ramadan. Namun, dengan tegas Bintang menolaknya.
"
Gak. Cepat ma kesini," ujar Bintang dalam pesannya.
Selain itu, dalam pesannya kepada keluarga, Bintang sempat mengaku ketakutan. Namun, dia tidak menjelaskan apa yang membuatnya takut.
"
Cepet sini. Aku takut maaa. Maaa tolongg. Sini cepat jemput," ujarnya lagi.
Setelah mendapati kabar bahwa anaknya meninggal akibat dianiaya oleh 4 rekannya. Keluarga pun tak menduga bahwa itu adalah pesan terakhir dari Bintang.
Pada Jumat sore, 23 Februari 2024. Bintang akhirnya benar-benar pulang, akan tetapi ia pulang dalam keadaan kaku tak bernyawa. Ironisnya, Bintang meninggal dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya hingga darah masih terus mengucur dari keranda yang membawa jasad Bintang.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bintang. Keempat tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(WAN)