Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya Temannya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Putri Purnama Sari • 27 Februari 2024 10:06
Jakarta: Seorang santri berinisial BBM, 14, tewas di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 23 Februari 2024. Santri tersebut tewas usai diduga menjadi korban penganiayaan dari temannya yang juga sesama santri.
 
Awalnya korban dilaporkan meninggal karena terjatuh dari kamar mandi. Pengasuh Ponpes PPTQAl Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih mengaku tak tahu dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya BBM. Mereka hanya mendapat laporan korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
 
"Saya mendapat laporan itu jatuh terpeleset di kamar mandi terus kemudian dibawa ke rumah sakit dari saudaranya (FTH). Kemudian saya spontan bertanya sakit apa kok ke rumah sakit, tapi ya saya percaya karena yang menyampaikan kakaknya (sepupu). Masak kakaknya mau menipu, kan kecil kemungkinan," kata Gus Fatih.

Setelah mendapat kabar itu, pihak pondok pesantren kemudian mencari ambulans untuk mengantar jenazah ke kampung halamannya. Gus Fatih bersama FTH (sepupu korban) dan para santri lain juga ikut mengantar pada Jumat sore.
 
Baca juga: Santri di Blitar Tewas Dikeroyok Belasan Temannya usai Dituduh Curi Uang

Jenazah korban penuh luka lebam hingga mengucurkan darah

Sesampainya di kampung halaman, Gus Fatih dan keluarga korban mengaku terkejut ketika melihat kondisi jenazah korban yang penuh luka dan lebam hingga mengucurkan darah.
 
Setelah melihat kondisi jenazah korban seperti itu, pihak keluarga langsung melaporkan kasus kematian ini ke Polsek Glenmore, Banyuwangi. Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian diambil alih penangannya oleh Polresta Kediri.

Polisi menetapkan 4 tersangka

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan pesantren. 
 
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian BBM.
 
"Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut,” kata Bramastyo.
 
 Baca juga: Tersinggung, Santri Ponpes di Malang Diduga Disetrika Seniornya

Keempat temannya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.
 
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan