Ilustrasi.
Ilustrasi.

BNN DIY Temukan Modus Baru Kejahatan Narkotika

Media Indonesia.com • 30 Desember 2021 08:14

Dari 47 orang pelaku tersebut, sebanyak 33 orang dilakukan proses hukum (penyidikan). Di samping itu, BNNP DIY juga telah berhasil memetakan 2 (dua) jaringan sindikat peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah DIY dan sekitarnya yang melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkotika.
 
Ia juga menyampaikan, pengungkapan kasus yang menonjol untuk wilayah DIY sepanjang 2021 ada tiga.
 
Pertama, pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui paket berisi kopi di tempat spa pada 4 November 2021. Kasus tersebut melibatkan pengelola spa berinisial DT dengan barang bukti sabu seberat 3,45 gram.

"Berdasarkan data yang diperoleh dari perusahaan jasa pengiriman paket, pengiriman telah terjadi sebanyak 43 kali sejak 2020," kata dia.
 
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Mafia Tanah Kota Serang Libatkan Staf BPN
 
Kedua, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat 50,1 gram. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial AP. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Banyurejo, Tempel, Sleman pada Senin, 2 Agustus pukul 15.00 WIB.
 
"Hasil penyidikan dari kasus sebelumnya yang diungkap BNNP DIY, AP merupakan residivis yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk," ungkap Setiya.
 
Ketiga, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 105 gram pada 1 Maret 2021. Petugas mengamankan tersangka berinisial YES di rumah kos di wilayah Maguwoharjo, Sleman.
 
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli dan menerima paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman," tutup dia. (Ardi Teresti)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan