Tersangka sindikat mafia tanah di Serang. Foto: Metro TV
Tersangka sindikat mafia tanah di Serang. Foto: Metro TV

Polisi Bekuk Sindikat Mafia Tanah Kota Serang Libatkan Staf BPN

MetroTV • 29 Desember 2021 23:33
Jakarta: Sembilan orang mulai dari Camat, Kepala Desa, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Banten, ditangkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka diduga terlibat kasus mafia tanah di Desa Bendung, Kota Serang, Banten.
 
"Modus para tersangka ini menjanjikan membuat akta jual beli 36 AJB yang sudah diukur oleh pejabat pengukur dari BPN sebanyak seluas 11.000 hektar," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mapolres Jakarta Pusat, Jakpus, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Terungkapnya kasus ini berkat laporan seorang pengusaha yang merasa curiga pada tingkah laku para tersangka. Sebab, setiap kali korban meminta menunjukkan lokasi tanah, mereka selalu menolak.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Jakpus, nyatanya kasus tanah ini melibatkan pegawai BPN Kota Serang dan eks kepala desa. Terungkap pula para tersangka ini sudah menjadi mafia tanah sejak 2012.
 
Baca: Gubernur Banten Tolak Cabut Laporan Terhadap Buruh
 
Identitas kesembilan tersangka yakni Marhum (eks kepala desa), Rudiyan (petugas ukur BPN Kota Serang), dan Iwan Darmawan (pejabat pembuat akta tanah atau PPAT Kecamatan Kasemen). 
 
Kemudian, Sobri (staff PPAT Kecamatan Kasemen), Saikhu Amrullah, (staf desa yang bertugas mengetik akta). Juga ada Juanda, Husni, Sahid, dan Halwani sebagai staf desa Bendung. Terakhir, Abdul Khalik ditangkap sebagai pemilik lahan palsu.
 
“Tersangka ini adalah mantan kades, dan eks camat, beserta staf-stafnya. Mereka dibantu dengan petugas dari BPN, ” ungkap Setyo.
 
Kasus bermula ketika korban bernama Hendra Hidajat berniat membeli tanah di Desa Bendung untuk dijadikan perumahan.
 
Kemudian, lanjut Setyo, tersangka Marhum selaku ketua desa mendatangi kantor korban di Kompleks Perkantoran Majapahit, Jakarta Pusat. Marhum pun memerintahkan anak buahnya untuk membuat AJB dengan mengutip data, padahal tanahnya tidak ada.
 
"Karena tersangka tidak memiliki tanah yang akan dijual kepada pelapor, selanjutnya tersangka memerintahkan staf Desa Bendung untuk membuat AJB dengan mengutip data-data yang ada di DHKP PBB," kata Setyo.
 
Akibat perbuatan ke-10 tersangka itu, korban mengalami kerugian hingga Rp670 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP, jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Narendra Wisnu Karisma)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan