Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

36 Warga di Kota Yogyakarta Dipidana Akibat Buang Sampah Sembarangan

Ahmad Mustaqim • 12 September 2023 14:18
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan jumlah warga yang disanksi atau tindak pidana ringan (Tipiring) akibat membuang sampah sembarangan bertambah. Meski demikian Pemkot Yogyakarta tak menarget lebih banyak lagi warga yang terjaring perbuatan itu. 
 
"Setelah 177 orang tertangkap membuang sampah, kemudian pekan lalu 31 orang disidang, kemarin 5 orang juga dilakukan sidang," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo ,di Balaikota Yogyakarta, Selasa, 12 September 2023. 
 
Baca: Dapat Kuota 135 Ton, Sleman Tetap Perlu Kelola Sampah Mandiri
 

Sebanyak 31 yang disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka didenda Rp400 ribu. Sementara 5 orang berikutnya juga sama namun dendanya sebesar Rp250 ribu. 
 
Usai sidang itu, kata Singgih, respon publik memang beragam. Ia mengatakan ada sebagian masyarakat yang setuju karena perbuatan membuang sampah merupakan sikap tak bertanggung jawab. 

"Tapi ada juga yang komentar miring. 'Arep buang (sampah) ning ndi, wong ning ndi-ndi ditutup (mau membuang sampah di mana kalau di mana-mana depo ditutup)'," jelas Singgih. 
 
Ia mengatakan alasan membuang sampah sembarangan tak bisa dibenarkan karena depo-depo sudah dibuah sejak pagi hingga siang hari. Selain itu, Singgih juga menyebut sanksi pidana itu juga berimbang pada penurunan perilaku membuang sampah sembarangan.
 
"Seperti di Jalan Gajah Kusumanegara itu sebelumnya banyak sampah, sekarang sedikit. Di (Jalan) Ahmad Dahlan, di Winong, juga demikian. Ini sangat efektif membuat efek jera," ujarnya. 
 
Baca: Wali Kota Cirebon Tetapkan Status Siaga Kebakaran TPA Kopi Luhur
 

Singgih berharap aparat pemerintah tak perlu menangkap-nangkap lagi masyarakat yang membuang sampah. Namun, pihaknya akan mengawasan jalan-jalan non protòkol yang masih berisiko terjadi tindakan membuang sampah sembarangan. 
 
"Seperti si Jalan Mangunsarkoro, kami akan menempatkan personel, tugasnya memantau. Kalau terjadi pelanggar lagi akan melakukan penangkapan," ujarnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan