Tambangan emas ilegal di kawasan Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Istimewa
Tambangan emas ilegal di kawasan Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Istimewa

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pidie

Fajri Fatmawati • 13 Januari 2022 22:33
Banda Aceh: Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie mengungkap kasus penambangan emas ilegal di kawasan Desa Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh. Polisi mendapati dua unit eskavator, sedangkan pelaku sudah kabur saat petugas tiba di lokasi.
 
"Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakusasi. Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan pengunungan Geumpang.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal. Selanjutnya, dilakukan pemetaan target lokasi.
 
Baca: Kawasan Tambang Galian C di Pati Longsor
 
"Tim selanjutnya menuju ke lokasi yang berjarak lebih kurang 15 kilometer dengan berjalan kaki. Di seputaran tambang, ditemukan jejak jalan bekas eskavator yang kemudian 500 meter dari penemuan itu ditemukan alat berat tersebut tersembunyi di dalam hutan," ujarnya.
 
Kemudian, lima kilometer dari lokasi pertama, tim kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, didapat satu unit eskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.
 
“Penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24-28 Desember 2021,” ungkapnya.
 
Baca: Penambang di Cirebon Tewas Tertimbun, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
 
Kedua alat berat yang ditemukan kemudian dievakuasi oleh petugas. Namun, dalam perjalanan, salah satu eskavator mengalami rusak parah sehingga tim hanya mampu membawa satu unit.
 
"Tidak hanya itu, proses evakuasi juga kembali mengalami kendala saat tiba di pemukiman warga. Petugas sempat diadang 300-an warga yang ingin melakukan pemindahan alat berat tersebut," ucap Winardy.
 
Setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa dan mengamanakan eskavator tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pidie.
 
“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan