Konferensi pers kasus longsornya galian pasir ilegal di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Konferensi pers kasus longsornya galian pasir ilegal di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 31 Desember 2021. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Penambang di Cirebon Tewas Tertimbun, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Ahmad Rofahan • 31 Desember 2021 13:13
Cirebon: Polres Cirebon Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus longsornya galian pasir ilegal di Kampung Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
 
Mereka disebut bertanggungjawab dalam kejadian yang menewaskan satu penambang pasir  bernama nama Rohim, 50, pada Kamis 23 Desember 2021.
 
"Kelima tersangka itu berinisial AR, 63, MS, 44, BU, 43, SM, 45, dan MI yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Desember 2021.

Baca: Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Ujaran Kebencian Bahar bin Smith
 
Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka saling berkaitan. Dikatakannya AR selaku pemilik lahan menunjuk MS untuk menarik uang sebesar Rp40 ribu dari BU yang menarik uang dari penambang sebesar Rp100 ribu.
 
"Sedangkan untuk tersangka SM membeli pasir dari penambang sebesar Rp200/truk dan BU menarik uang dari penambang sebesar Rp100 ribu," jelas Fahri.
 
Seluruh tersangka yang ditangkap sudah ditahan oleh polisi sejak 24 Desember 2021 di rutan Mapolres Cirebon Kota. Seluruh tersangka dijerat pasal 158 jo 35 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
 
"Barang bukti yang kita sita 2 pacul, 1 unit truck dan 2 pengki," ujar Fahri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan