Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)
Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)

Usut Pengembalian Gaji Pensiunan Guru, Polda Jambi Datangi BKD Muarojambi

Media Indonesia • 05 Juli 2024 22:47
Muarojambi: Heboh kasus seorang guru taman kanak-kanak di Kabupaten Muarojambi, Jambi, yang harus mengembalikan uang gajinya sebesar Rp75 juta mendapat perhatian jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi.
 
Hal itu diperkuat dengan kedatangan beberapa anggota dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, Jumat sore, 5 Juli 2024.
 
Sempat mengejutkan beberapa pegawai, terlihat kedatangan personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dilayani oleh Sekretaris BKD Muarojambi Hasbullah dan Kabid Pengangkatan dan Data Pegawai Rini Herawati.
 
Baca juga: Miris, Ngajar Hingga Usia 60 Tahun Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution membenarkan hal itu kepada wartawan di Jambi.

Menurutnya kedatangan tim dari Polda Jambi ke Kantor BKD Muaro Jambi, berkaitan dengan kasus guru TK Asniati, 60 tahun, yang diminta pemerintah setempat untuk mengembalikan uang sekitar Rp75 Juta, atas kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun.
 
"Tim dari Polda Jambi ingin mengetahui akar permasalahan kasus dimaksud. Hal itu perlu dilakukan, lantaran menyangkut keuangan negara," ujarnya,
 
Tidak hanya pengumpulan informasi dan data ke Kantor BKD, Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan Kantor Regional VII Badan Keuangan Negara Palembang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan