Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)
Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)

Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta, Segini Gaji Per Bulannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Juli 2024 18:30
Jakarta: Pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Asniati, 60, dibuat terkejut ketika ditagih untuk mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada pemerintah. Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
 
“Saya terkejut, saya bingung jadinya. Dia (pemerintah) bilang harus dikembalikan sebesar Rp75 juta. Dengan alasan saya sudah kelebihan mengajar selama dua tahun,” tutur Asniati dikutip dari Program Top News Metro TV, Kamis, 4 Juli 2024.
 
Terkait kelebihan mengajar dua tahun Asniati mengaku baru mengetahui bahwa seharusnya dia pensiun pada tahun 2022 ketika berusia 58 tahun. Hal ini berawal ketika dia tidak bisa mengurus dokumen dan hak pensiunnya (2024).

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, menyatakan usia pensiun Asniati bermasalah. Padahal menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, seharusnya Asniati pensiun di usianya yang menginjak 60 tahun. Sementara itu, BKD menyatakan Asniati pensiun di usia 58 tahun.
 
"Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saya dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun," ungkap Asniati.
 
Asniati mempertanyakan alasan tidak ada pengeluaran surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022 bila dia dinyatakan pensiun di usia 58 tahun. Ia lalu tetap mendidik muridnya hingga usia 60 tahun.
 
Baca juga: Miris, Ngajar Hingga Usia 60 Tahun Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

 
Selama dua tahun itu ia tetap menerima gaji. Gaji plus tunjangan yang didapat  Asniati, yaitu sekitar Rp 3,1 juta per bulan.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan kasus ini terjadi atas kelalaian dalam pengurusan surat keputusan pensiun terhadap Asniati.
 
“Beliau baru mengurus untuk pensiunnya, sementara jabatannya sebagai guru fungsional muda harus pensiun di umur 58 (tahun),” ujar Budhi.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Firdaus menyatakan keprihatinannya terhadap masalah yang menimpa Asniati. Saat ini, pihaknya telah mencari solusi terbaik untuk menangani masalah tersebut.
 
“Kami bersama BKD dan BPKAD telah mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang ada,” tegas Firdaus.
 
“Kita melakukan konsultasi ke BKN palembang mudah-mudahan ada solusi yang terbaik,” beber dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan