Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)
Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)

Miris, Ngajar Hingga Usia 60 Tahun Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Media Indonesia.com • 04 Juli 2024 23:23
Jambi: Warga menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, untuk mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 Juta yang dituding terlanjur diberikan kepada Asniati, guru Sekolah TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
 
"Walaupun sayo bukan anak kuliahan, jelas yang salah pemerintah, melalui instansinya yang terkait. Masa iya dimintai pengembalian, kasihan ibu guru Asniati. Logikanya di mana? Dan dari informasi yang heboh beredar, beliau kan mengajar terus, sampai usia enam puluh tahun, " ungkap seorang warga Kabupaten Muarojambi.
 
Nasib buruk yang menimpa Asniati viral di media sosial semenjak Rabu, 3 Juli kemarin. Awalnya dikabarkan, Asniati tidak bisa mengurus dokumen dan hak pensiunnya (2024), gara-gara pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, menyatakan usia pensiun Asniati bermasalah.

Sekda Pemkab Muarojambi Budhi Hartono, juga tidak memihak kepada Asniati. Menurut Budhi Hartono, Asniati diminta tetap mengembalikan uang gaji selama dua tahun sebesar Rp75 Juta, dan masalah tersebut kata Budhi murni akibat kelalaian Asniati. Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Saiful Roswandi mengimbau Asniati segera melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman, untuk diusut terang-benderang.
 
Baca: Viral Pengendara di Bandung Nekat Terobos Jalan Cor Basah hingga Motornya Terjebak

"Laporkan saja ke Ombudsman. Biar nanti terlihat titik terangnya. Dan apa solusi terbaiknya," ujarnya.
 
Ombudsman Perwakilan Jambi siap menindaklanjuti masalah ini jika ditemukan maladministrasi dalam prosesnya. Syahdan, karir Asniati sebagai tenaga pendidik dimulai pada 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA. Pada 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada 2009.
 
Selama belasan tahun, Asniati dengan setia mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Namun, harapannya untuk menikmati masa pensiun serta dana yang pensiun terancam sirna. Karena ia diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun seperti yang ditudingkan instansi di Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
 
Masalah ini berawal dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.
 
"Di Taspen memang 60 tahun, di BPKAD juga 60 tahun, tetapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saya dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun," ungkap Asniati.
 
Apabila memang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022. Asniati tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. Sampai sekarang, Asniati mengaku tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK Pensiun Penuh (PP) tidak dapat diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan