Jakarta: Seorang pemuda berinisial AM, 23, asal Pamekasan, Madura yang tinggal di indekos Lamongan tega memperkosa anak pemilik kos nya. Aksi bejat itu dilakukan AM saat korban sedang tertidur pulas.
Kasus pemerkosaan yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya, tiba-tiba saja pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan numpang cas handphone. Saat di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan memulai aksi bejatnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu selama kurang lebih 5 menit dan langsung kabur setelah berhasil memperkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya tidak kuat. Pelaku juga bahkan mengancam korban agar tidak teriak.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Kemayoran Perkosa Putri Tirinya Berusia 12 Tahun
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, usai menerima laporan, petugas piket Reskrim Lamongan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.
"Benar. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan," kata Andi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Dokter Diduga Perkosa Istri Pasien yang Hamil, Sahroni: Hukum Berat
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," tegasnya.
Jakarta: Seorang pemuda berinisial AM, 23, asal Pamekasan, Madura yang tinggal di indekos
Lamongan tega memperkosa anak pemilik kos nya. Aksi bejat itu dilakukan AM saat korban sedang tertidur pulas.
Kasus
pemerkosaan yang menimpa anak pemilik kos ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya, tiba-tiba saja pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan numpang cas handphone. Saat di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan memulai aksi bejatnya.
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu selama kurang lebih 5 menit dan langsung kabur setelah berhasil memperkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya tidak kuat. Pelaku juga bahkan mengancam korban agar tidak teriak.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, usai menerima laporan, petugas piket Reskrim Lamongan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.
"Benar. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan," kata Andi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)