Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa

Oknum Dokter Diduga Perkosa Istri Pasien yang Hamil, Sahroni: Hukum Berat

Anggi Tondi Martaon • 24 Mei 2024 16:21
Jakarta: Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum menghukum berat seorang oknum dokter berinisial MYD di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya yang tengah hamil.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan tindakan pelaku. Dia mendesak aparat menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
"Saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2024.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini. Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.
 
“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka. Agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulis di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” ungkap dia.
 
Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus di Bogor Diduga Diperkosa Hingga Hamil 5 Bulan

Sahroni juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut memprioritaskan pada keamanan pasien. Dia mengingatkan hal itu jangan sampai terlupakan.
 
“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” sebut dia.
 
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kerja Polda Sumsel. Diharapkan, korban mendapat keadilan.
 
“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili," ujar dia.
 
Sebelumnya, polisi mengumumkan telah menahan seorang oknum dokter berinisial MYD, di Palembang. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya yang dilecehkan diketahui sedang hamil. 
 
Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri. Menurut Dirreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes M Anwar Reksowidjojo, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan