Bagus, 52, pelaku pemerkosaan terhadap putri tirinya, IK, di Kemayoran, Jakpus. (Medcom.id/Christian)
Bagus, 52, pelaku pemerkosaan terhadap putri tirinya, IK, di Kemayoran, Jakpus. (Medcom.id/Christian)

Pria Paruh Baya di Kemayoran Perkosa Putri Tirinya Berusia 12 Tahun

Christian • 28 Mei 2024 09:14
Jakarta: Pria paruh baya, Bagus, 52, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Bagus ditangkap lantaran memperkosa putri tirinya, IK, 12, sejak 2023 hingga 2024.
 
"Pelaku sejak 2023 hingga 2024 melakukan kekerasan berupa persetubuhan dengan korban,” ucap kata Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno dalam rilis, Selasa 28 Mei 2024.
 
Ari menerangkan Bagus beraksi di rumahnya sendiri yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Bagus memperkosa IK ketika istrinya sedang bekerja di luar rumah sebagai buruh cuci pakaian ketika sore hari.

"Saat istrinya tidak ada di rumah, si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya IK," ungkap Ari.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bagus juga mengaku melakukan aksi amoralnya di malam hari ketika sang istri tertidur pulas. IK yang masih di bawah umur tidak berani melaporkan karena diancam pelaku. 
Baca: Oknum Dokter Diduga Perkosa Istri Pasien yang Hamil, Sahroni: Hukum Berat

Bagus mengancam akan menyakiti IK apabila mengadu kepada ibunya. Selain itu, Bagus juga memberikan uang Rp5.000 agar IK mau mengikuti keinginan pelaku.
 
"Kalau dia melaporkan ke ibunya akan dicelakai lah, jadi memang setelah itu dikasih uang Rp5.000," terangnya.
 
Namun, setelah satu tahun berjalan IK akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Bagus ke ibunya. Sang ibu merasa syok saat mengetahui perbuatan Bagus terhadap putrinya.
 
Ibu IK langsung melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Kini Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan