Tangerang: Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dituntut ganti rugi dan merehabilitasi Tajudin, penjual cobek korban peradilan yang ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, pada April 2016. Penjual cobek ini dibebaskan pada Januari 2017 dari segala tuntutannya, karena dianggap tidak bersalah dalam sangkaan kasus perdagangan orang.
"Resmi pada Senin 21 September 2020 kemarin, kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ungkap kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, Selasa, 22 September 2020.
Hamim menegaskan, Tajudin yang sempat mendekam di rutan Kelas I Tangerang Selama sembilan bulan itu meminta ganti kerugian sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan.
"Selain dituntut Rp1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diminta merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya tiga media televisi nasional tiga media cetak nasional, tiga harian media cetak lokal, tiga tabloid mingguan nasional, dan tiga radio nasional," jelasnya.
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
Dalam peradilan tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 memebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.
Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dituntut ganti rugi dan merehabilitasi Tajudin, penjual cobek korban
peradilan yang ditahan di Rutan Kelas I Tangerang, pada April 2016. Penjual cobek ini dibebaskan pada Januari 2017 dari segala tuntutannya, karena dianggap tidak bersalah dalam sangkaan kasus perdagangan orang.
"Resmi pada Senin 21 September 2020 kemarin, kami mendaftarkan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ungkap kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, Selasa, 22 September 2020.
Hamim menegaskan, Tajudin yang sempat mendekam di rutan Kelas I Tangerang Selama sembilan bulan itu meminta ganti kerugian sebesar Rp 1,032 miliar karena menjadi korban ketidakadilan.
"Selain dituntut Rp1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diminta merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya tiga media televisi nasional tiga media cetak nasional, tiga harian media cetak lokal, tiga tabloid mingguan nasional, dan tiga radio nasional," jelasnya.
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel