Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tukang Cobek Gugat Polres dan Kejari Tangsel Rp1 Miliar

Farhan Dwitama • 22 September 2020 11:33

Dalam peradilan tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 memebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017. 
 
Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan