Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan 41 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT yang hendak berangkat untuk bekerja ke Malaysia tanpa syarat dan dokumen yang lengkap.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ariasandy mengatakan 41 orang calon PMI ilegal itu sebanyak 16 orang digagalkan di Kupang pada Sabtu, 29 April 2023, saat hendak naik kapal KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang dan sisanya ditangkap di Pelabuhan Lembata pada Minggu, 30 April 2023, saat hendak menuju Nunukan, Kalimantan Utara dan langsung menuju Malaysia.
“Usai penangkapan proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon PMI itu, sehingga baru disampaikan saat ini,” katanya, Selasa, 2 April 2023.
Usai menggagalkan keberangkatan para calon PMI itu, polisi kemudian membawa mereka menuju kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk kemudian diambil keterangan dan menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ternyata sebelumnya ada sekitar 26 orang calon PMI ini yang sudah naik ke kapal KM Bukit Siguntang.
Polda NTT kemudian berkoordinasi dengan Polres Lembata, sehingga saat KM Bukit Siguntang berlabuh di Pelabuhan Lembata. Ke-26 calon PMI itu langsung diamankan oleh anggota Polres setempat pada Minggu, 30 April.
Mereka kemudian dikembalikan ke Kupang dan dijemput oleh Diskopnakertrans Provinsi NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk diambil keterangan.
Setelah semua calon PMI ilegal itu berkumpul di Polda NTT, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dan muncul bukti serta informasi baru bahwa ada seorang yang merekrut puluhan PMI itu adalah berinisial MM.
“Jadi dari 41 orang calon PMI itu ditemukan dua orang masih dibawa umur karena berusia 14 tahun dan satu lagi 17 tahun asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” ujar dia.
Para calon PMI mengaku bahwa MM menjanjikan membayar masing-masing setiap orang sebesar Rp1 juta jika para calon PMI itu mau berangkat dan bekerja di perusahaan perkebunan usahawan Borneo Malaysia.
MM yang merekrut para calon PMI ini rencananya membawa dari Kupang menggunakan kapal laut dengan tujuan Nunukan Kalimantan Utara, lalu dari Nunukan menggunakan speed boat dengan tujuan Tawau Sabah Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.
Saat ini ujar dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap yang merekrut calon PMI itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan 41 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTT yang hendak berangkat untuk bekerja ke Malaysia tanpa syarat dan
dokumen yang lengkap.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Ariasandy mengatakan 41 orang calon PMI ilegal itu sebanyak 16 orang digagalkan di Kupang pada Sabtu, 29 April 2023, saat hendak naik kapal KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang dan sisanya ditangkap di Pelabuhan Lembata pada Minggu, 30 April 2023, saat hendak menuju Nunukan, Kalimantan Utara dan langsung menuju Malaysia.
“Usai penangkapan proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon PMI itu, sehingga baru disampaikan saat ini,” katanya, Selasa, 2 April 2023.
Usai menggagalkan keberangkatan para calon PMI itu, polisi kemudian membawa mereka menuju kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk kemudian diambil keterangan dan menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ternyata sebelumnya ada sekitar 26 orang calon PMI ini yang sudah naik ke kapal KM Bukit Siguntang.
Polda NTT kemudian berkoordinasi dengan Polres Lembata, sehingga saat KM Bukit Siguntang berlabuh di Pelabuhan Lembata. Ke-26 calon PMI itu langsung diamankan oleh anggota Polres setempat pada Minggu, 30 April.
Mereka kemudian dikembalikan ke Kupang dan dijemput oleh Diskopnakertrans Provinsi NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk
diambil keterangan.
Setelah semua calon PMI ilegal itu berkumpul di Polda NTT, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dan muncul bukti serta informasi baru bahwa ada seorang yang merekrut puluhan PMI itu adalah berinisial MM.
“Jadi dari 41 orang calon PMI itu ditemukan dua orang masih dibawa umur karena berusia 14 tahun dan satu lagi 17 tahun asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” ujar dia.
Para calon PMI mengaku bahwa MM menjanjikan membayar masing-masing setiap orang sebesar Rp1 juta jika para calon PMI itu mau berangkat dan bekerja di perusahaan perkebunan usahawan Borneo Malaysia.
MM yang merekrut para calon PMI ini rencananya membawa dari Kupang menggunakan kapal laut dengan tujuan Nunukan Kalimantan Utara, lalu dari Nunukan menggunakan
speed boat dengan tujuan
Tawau Sabah Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.
Saat ini ujar dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap yang merekrut calon PMI itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)