"Tujuan sebagai representasi suara buruh migran yang autentik," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis memperingati Hari Buruh Internasional, Senin, 1 Mei 2023.
Wahyu menerangkan PMI di sejumlah negara belum mendapat pengakuan sebagai kelas pekerja. Hal ini berdampak pada sulitnya membentuk serikat pekerja.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Ini Pesan Penting Jokowi |
Selain itu, jaminan sosial bagi PMI masih menjadi persoalan. Batas maksimal jaminan sosial bagi PMI sebesar Rp50 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Sedangkan, skema jaminan sosial kesehatan untuk pekerja di Indonesia pembiayaannya dapat ditanggung tanpa limitasi biaya. Untuk itu, dia meminta negara asal dan tujuan PMI dapat mewujudkan kondisi layak kerja.
"Serta adanya jaminan sosial yang setara pada semua pekerja maupun pekerja migran," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id