Total 182 WNI/PMI tersebut terdiri dari 143 laki-laki dewasa (LD), 30 perempuan dewasa (PD), 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Mereka semua telah melalui proses verifikasi/pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.
Adapun daerah asal dari ke-182 WNI/PMI dimaksud adalah 56 orang dari Kalimantan Utara, 3 Sulawesi Tenggara, 77 Sulawesi Selatan, 7 Sulawesi Barat, 3 Sulawesi Tengah, 34 Nusa Tenggara Timur, dan 2 Nusa Tenggara Barat.
Para WNI/PMI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia. Sebagian besar dari mereka terjerat pelanggaran keimigrasian, seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu, 12 April 2023, pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua kapal feri, yaitu KM Nunukan Express & KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Proses pemulangan/deportasi kali ini difasilitasi khusus oleh KRI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia mau pun di Indonesia. Sesampainya di Nunukan, para WNI/PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI/PMI yang telah selesai menjalani proses hukumya di DTI Tawau akan terus dilakukan. KRI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para WNI/PMI dimaksud.
KRI Tawau juga kembali mengimbau agar para WNI/PMI yang hendak memasuki dan/atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Konsulat RI Tawau Kembali Fasilitasi Pemulangan 246 PMI
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News