Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, Jumat, 10 Maret 2023, para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 pria, 39 wanita dan 3 anak laki-laki.
Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, sebagian besar pernah terlibat pelanggaran keimigrasian dengan 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, yaitu Kalimantan Utara (70 orang), Sulawesi Tenggara (5), Sulawesi Selatan (107), Sulawesi Barat (11), Sulawesi Tengah (2), Nusa Tenggara Timur (44), Nusa Tenggara Barat (4), Jawa Timur (2), Maluku (1).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para deportan untuk pemulangan.
Sesampainya di Nunukan, para WNI akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Konsulat RI Tawau Fasilitasi Pemulangan 92 Orang WNI
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News