Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 pria, 20 perempuan, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, sisanya 7 kasus narkoba dan 4 tindak pidana lainnya.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti, yaitu Kalimantan Utara (30 orang), Sulawesi Tenggara (4 orang), Sulawesi Selatan (48 orang), Sulawesi Barat (3 orang), Sulawesi Tengah (2 orang), Nusa Tenggara Timur (3 orang), dan Jawa Timur (2 orang).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan, para WNI ini ditangani dan diproses lebih lanjut instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca: Konsulat RI Tawau Fasilitasi Pemulangan 135 WNI Bermasalah dari Malaysia
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News