Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Dalam keterangan di situs Kementerian Luar Negeri, para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 111 pria dan 24 perempuan. Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan wawancara langsung dengan yang bersangkutan, para WNI ini sebelumnya pernah terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Sebanyak 123 kasus meliputi pelanggaran keimigrasian, dan sisanya terkait narkotika (9 kasus) serta tindak pidana lainnya (3 kasus). Para WNI itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai berikut:
- Kalimantan Utara : 31 orang
- Jawa Timur : 13 orang
- Sulawesi Tenggara : 7 orang
- Sulawesi Selatan : 58 orang
- Sulawesi Tengah : 3 orang
- Sulawesi Barat : 5 orang
- Nusa Tenggara Timur : 17 orang
- Nusa Tenggara Barat : 1 orang
Sebelum dilakukan deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI terlebih dahulu diverifikasi Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan. Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, KRI Tawau kemudian menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
Sesampainya di Nunukan, para WNI ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi-instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca: Konsul RI Sosialisasikan Pintu Perbatasan Indonesia-Malaysia via Pelabuhan Tawau
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News