Ilustrasi
Ilustrasi

Data Pemilih Sementara di Bali Ditemukan Tak Sinkron

Media Indonesia.com • 12 September 2024 16:09
Denpasar: Bawaslu Bali menemukan ketidaksinkronan data pemilih terkait dengan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pasca-pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketidaksinkornan data pemilih tersebut terjadi di semua kabupaten/kota se-Bali.
 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebutkan ketidaksinkronan itu ada yang selisihnya kurang dan ada juga yang kelebihan.
 
Seperti di Kabupaten Badung ditemukan selisih (kurang) 9 pemilih, di Kabupaten Jembrana selisih kurang 1 pemilih, Karangasem selisih kurang 6 pemilih, Gianyar kurang 7 pemilih. 

Sementara di kabupaten lainnya ditemukan selisih kelebihan pemilih, seperti di Kota Denpasar ada 14 pemilih, Tabanan 246 pemiih, Buleleng kelebihan 37 pemilih, Bangli lebih 2 pemilih, dan di Kabupaten Klungkung seleisih kelebihan 10 pemilih.
 
Ariyani menjelaskan, mekanisme dalam menentukan jumlah data yang digunakan untuk penentuan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan cara jumlah data dari Daftar Pemilih (pemilih sebelum coklit) ditambah dengan jumlah data pemilih baru, dan dikurangi dengan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
 
Baca juga: Pemilih Ganda Masih Ditemukan di Kudus

"Dengan mekanisme itulah yang akan menghasilkan daftar pemilih," kata Ariyani, Kamis, 12 September 2024.
 
Ariyani juga mengatakan, selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti. Saran perbaikan tersebut terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap masuk dalam data pemilih.
 
"Ada sebanyak 152 saran perbaikan telah kami berikan, dan yang belum ditindaklanjuti sejumlah 3. Persebarannya di Jembrana ada 2 saran perbaikan, dan di Gianyar 1 saran perbaikan," ungkap Ariyani.
 
Selain itu, lanjutnya, ada 61 saran perbaikan terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum dimasukkan ke dalam daftar pemilih. 
 
"Dari 61 saran perbaikan, yang belum ditindaklanjuti sejumlah 5 saran perbaikan, dan itu tersebar di Kabupaten Jembrana ada 2 saran perbaikan, Buleleng 1 saran perbaikan, dan Gianyar 2 saran perbaikan," sebut Ariyani yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan