Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyusun
timeline tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 sampai 3 Undang-Undang (UU) Pilkada.
"KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.
Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (
PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan yakni DPR dan pemerintah pada akhir September.
Pilkada ulang hanya dapat dilakukan pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Nantinya, pilkada ulang akan diselenggarakan jika pasangan calon tunggal gagal memperoleh suara 50 persen+1. Atau, pilkada tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Rinciannya, 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Komisi II DPR RI menyepakati usulan KPU untuk menggelar Pilkada 2024 ulang pada 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 10 September 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))