Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa status tersangka kasus korupsi yang melekat ke salah satu calon kepala daerah (cakada) peserta
Pilkada 2024 bisa diketahui masyarakat. KPU menjamin bahwa informasi status tersangka cakada bisa diakses oleh publik.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan untuk mendapat informasi soal status tersangka cakada, masyarakat bisa bertanya langsung ke kantor KPU di masing-masing daerah untuk melakukan konfirmasi. Dia memastikan KPU daerah bakal memberikan informasi yang diminta masyarakat.
"Ketika publik bertanya tentang status hukum calon atau pasangan calon tersebut kepada KPU daerah, tentunya KPU daerah akan memberikan informasi," terang Idham kepada
Media Indonesia, Rabu, 11 September 2024.
Idham menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada maupun aturan teknis KPU mengenai pilkada tidak mengatur soal status tersangka calon. Namun, kata dia, regulasi hanya menyinggung soal status hukum calon lewat hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Selama belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan jika memang memenuhi persyaratan pencalonan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))