Kudus: Puluhan data pemilih ganda masih ditemukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, usai dilakukan tabrak data di tingkat provinsi. Selanjutnya dilakukan tabrak data di tingkat KPU RI.
Komisoner KPU Kudus, Miftahurrohmah, menyebut masih ada 21 pemilih yang memiliki data ganda dengan daerah lain.
"Setelah tabrak data, ada data ganda tinggal 21 pemilih. Data ganda dengan daerah luar Jawa Tengah. Tabrak data di KPU RI dimulai dari 11- 15 September 2024," papar Miftah, Kamis, 12 September 2024.
Dirinya menyebut telah menyiapkan mengenai berkas-berkas hingga foto pemilih untuk tabrak data.
"Saat ada data ganda di SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) kami langsung mengirimkan ke PPK dan dilanjutkan untuk dicek oleh PPS. Apabila ada pemilih kita minta sekalian foto pemilih agar valid," katanya.
Miftah mengatakan, dalam tabrak data yang dilakukan di tingkat KPU RI akan menjadikan data pemilih ganda yang dimiliki KPU Kudus menjadi memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami juga telah melakukan rapat pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat PPK pada 9 Agustus 2024 di kecamatan masing-masing," paparnya.
Usai pleno di tingkat PPK, KPU Kudus akan melakukan pleno di tingkat Kabupaten untuk menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Data DPSHP dimungkinkan berubah hingga pleno di KPU Kabupaten. Namun saat sudah dijadikan DPT tidak bisa diubah hanya ada pemeliharaan data DPT," pungkas dia.
Kudus: Puluhan data pemilih ganda masih ditemukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, usai dilakukan tabrak data di tingkat provinsi. Selanjutnya dilakukan
tabrak data di tingkat KPU RI.
Komisoner KPU Kudus, Miftahurrohmah, menyebut masih ada 21 pemilih yang memiliki data ganda dengan daerah lain.
"Setelah tabrak data, ada data ganda tinggal 21 pemilih. Data ganda dengan daerah luar Jawa Tengah. Tabrak data di KPU RI dimulai dari 11- 15 September 2024," papar Miftah, Kamis, 12 September 2024.
Dirinya menyebut telah menyiapkan mengenai berkas-berkas hingga foto pemilih untuk tabrak data.
"Saat ada data ganda di SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) kami langsung mengirimkan ke PPK dan dilanjutkan untuk dicek oleh PPS. Apabila ada pemilih kita minta sekalian foto pemilih agar valid," katanya.
Miftah mengatakan, dalam tabrak data yang dilakukan di tingkat KPU RI akan menjadikan data pemilih ganda yang dimiliki KPU Kudus menjadi memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami juga telah melakukan rapat pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat PPK pada 9 Agustus 2024 di kecamatan masing-masing," paparnya.
Usai pleno di tingkat PPK,
KPU Kudus akan melakukan pleno di tingkat Kabupaten untuk menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Data DPSHP dimungkinkan berubah hingga pleno di KPU Kabupaten. Namun saat sudah dijadikan DPT tidak bisa diubah hanya ada pemeliharaan data DPT," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)