Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Keseringan Cuti, PDIP Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo

Triawati Prihatsari • 17 Januari 2024 11:57
Solo: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Pasalnya, kinerja Gibran dinilai terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
 
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya, kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPD Kota Solo, YF Sukasno, di Solo, Rabu, 17 Januari 2024. 
 
Kendati demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya. Pasalnya, regulasi terbaru menyebutkan pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak diharuskan mundur. 

Ia mengatakan, cutinya Gibran berdampak pada terganganggunya aktivitas pemerintahan Kota Solo. Di antaranya terkait penerapan peraturan daerah (perda) yang belum bisa berjalan efektif karena belum ada Perwali.
 
Baca juga: Bawaslu Solo Soroti Cuti Gibran

"Perda tersebut meliputi perda persetujuan bangunan gedung, perda ketenagakerjaan, dan perda pajak dan retribusi. Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional,” imbuhnya.
 
Menurut Kasno, pembuatan Perwali merupakan kebijakan dari Wali Kota Solo. Meskipun, draf terkait perwali sudah dibuat, harus tetap dipaparkan oleh Wali Kota. 
 
“Enggak mungkin langsung ditandatangani. Diipaparkan dulu, mana yang kurang, mana yang diperbaiki. Kan begitu, kalau wali kotanya enggak ada, pasti enggak bisa paparan," ungkapnya.
 
Kasno menambahkan, sebagai Wali Kota seharusnya Gibran lebih mengutamakan kepentingan yang lebih besar dan pelayanan untuk diutamakan.
 
“Kalau dikaitkan dengan sumpah dan janji, kepentingan yang lebih besar yang diutamakan. Kepentingan kepala daerah itu kan pelayanan, itu yang diutamakan. Kepentingan pribadi nanti. Kan begitu yang di sumpah janji kepala daerah,” terangnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan