Padang: Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Ranah Minang.
"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," kata calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sumbar Cerint Iralloza Tasya di Padang, Rabu.
Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan. "Saya optimistis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan."
Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, politisi muda itu menyakini konstituen tetap memilihnya.
"Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.
Selain terselip kecewa atas putusan MK, calon DPD yang saat ini juga sedang melaksanakan co-assitant (koas) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang tersebut, mengaku hal itu berdampak kerugian tersendiri.
"Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ungkap dia.
Terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior sekaligus Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.
"Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan karakteristik yang berbeda," tutur Cerint optimistis.
Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPD nomor urut 7.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022.
Padang: Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958
Cerint Iralloza Tasya turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Ranah Minang.
"Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat," kata calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sumbar Cerint Iralloza Tasya di Padang, Rabu.
Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan. "Saya optimistis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan."
Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, politisi muda itu menyakini konstituen tetap memilihnya.
"Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS," ujarnya.
Selain terselip kecewa atas putusan MK, calon DPD yang saat ini juga sedang melaksanakan co-assitant (koas) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang tersebut, mengaku hal itu berdampak kerugian tersendiri.
"Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar," ungkap dia.
Terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior sekaligus Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.
"Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan
karakteristik yang berbeda," tutur Cerint optimistis.
Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPD nomor urut 7.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)