Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (
PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD di Sumatra Barat (Sumbar). Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan menjalankan putusan tersebut.
Respons tersebut disampaikan Irman saat menghadiri wisuda putrinya di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat. "KPU bisa menjalankan putusan tersebut," kata Irman melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juni 2024.
Eks Ketua
DPD itu menegaskan penyelenggaraan PSU harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Sehingga,
KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik.
“Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkap dia.
Selain itu, Irman mengapresiasi putusan MK. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
Menurut Irman, banyak orang yang tidak menduga permohonan PSU Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK. “Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga
Sumbar,” ujar dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))