Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan hak politik eks terpidana kasus suap kuota gula impor Irman Gusman tidak perlu dicabut. Sebab, eks Ketua DPD itu sudah menjalani masa jeda.
"Terpidana yang sudah dikenakan masa jeda lima tahun tidak relevan lagi dikenakan (sanksi) pidana pencabutan hak politik," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Suhartoyo mengatakan hal tersebut memang tidak diamarkan. Namun, ada dalam pertimbangan hukum putusan MK.
"Karena apa? Itu sama saja menghukum orang dua kali sekalipun itu untuk kategori berat karena pada akhirnya terabsorbsi," jelas dia.
Pernyataan Suhartoyo itu merespons keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. KPU mendiskualifikasi Irman sebagai calon anggota DPD.
Hasyim menyebut KPU mengikuti putusan peradilan. Yakni, menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik kepada terpidana. Hal itu sudah sejalan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, Irman menggugat KPU yang mendiskualifikasi dirinya sebagai calon anggota DPD dari Sumatra Barat. KPU didiskualifikasi lantaran dianggap hak politiknya harus dicabut selama lima tahun.
Irman merupakan eks terpidana kasus suap kuota gula impor. Dia sudah menjalani vonis tiga tahun penjara dari yang awalnya 4,6 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman merupakan hasil peninjauan kembali (PK). Irman bebas sejak Kamis, 26 September 2019.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan hak politik eks terpidana kasus suap kuota gula impor Irman Gusman tidak perlu dicabut. Sebab, eks Ketua
DPD itu sudah menjalani masa jeda.
"Terpidana yang sudah dikenakan masa jeda lima tahun tidak relevan lagi dikenakan (sanksi) pidana pencabutan hak politik," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Suhartoyo mengatakan hal tersebut memang tidak diamarkan. Namun, ada dalam pertimbangan hukum putusan MK.
"Karena apa? Itu sama saja menghukum orang dua kali sekalipun itu untuk kategori berat karena pada akhirnya terabsorbsi," jelas dia.
Pernyataan Suhartoyo itu merespons keterangan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. KPU mendiskualifikasi Irman sebagai calon anggota DPD.
Hasyim menyebut KPU mengikuti putusan peradilan. Yakni, menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik kepada terpidana. Hal itu sudah sejalan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, Irman menggugat KPU yang mendiskualifikasi dirinya sebagai calon anggota DPD dari Sumatra Barat. KPU didiskualifikasi lantaran dianggap hak politiknya harus dicabut selama lima tahun.
Irman merupakan eks terpidana kasus suap kuota gula impor. Dia sudah menjalani vonis tiga tahun penjara dari yang awalnya 4,6 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman merupakan hasil peninjauan kembali (PK). Irman bebas sejak Kamis, 26 September 2019.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)