Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dinilai melawan perintah pengadilan dengan mencetak surat suara tanpa adanya Irman Gusman dalam kertas suara calon anggota DPD di Sumatra Barat (
Sumbar). Hal itu bisa mengakibatkan pemilihan senator di Ranah Minang berpotensi inkonstitusional.
“Pemilu yang dilaksanakan KPU untuk DPD RI dari Sumatra Barat bisa tidak sah. Karena pengadilan sudah membatalkan DCT yang dikeluarkan KPU. DCT yang dibatalkan ini yang justru masuk di surat suara pemilu,” kata kuasa hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya, Selasa, 16 Januari 2024.
KPU saat ini dikabarkan sudah memesan pencetakan surat suara. Dalam surat suara tersebut, mereka tetap mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta yang meminta menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman.
Ahmad menjelaskan PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan Irman Gusman yang dicoret dari DCT anggota
DPD di Pemilu 2024. Bahkan PTUN sudah mempertegas agar KPU menjalankan putusan mereka dengan mengeluarkan surat perintah ‘Penetapan Eksekusi’ agar KPU merevisi DCT mereka pada pada tanggal 8 Januari 2024.
“Tapi tetap diabaikan KPU. Jadi bisa dilihat sendiri sah atau tidak (pemilu DPD Sumatra Barat) itu. Sangat keliru kalau KPU mengabaikan putusan pengadilan,” ungkap dia.
Dia menyampaikan pihak Irman Gusman tak akan tinggal dian. Pihak eks Ketua DPD itu akan menempuh upaya hukum.
“Semua prosedur hukum akan terus kita tempuh. Termasuk kita akan melakukan gugatan dan laporan pidana,” ujar dia.
Tak hanya inkonstitusional, negara dinilai bakal dirugikan jika Irman tak disertakan pada Pemilu 2024 nanti. Sebab, berpotensi bakal ada pemungutan suara ulang karena tidak memasukkan Irman Gusman dalam surat suara.
“Bayangkan kerugian negara akibat kebijakan membabi-buta ini,” ungkap Waluya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam putusan Nomor: 600/G/SPPU/ 2023/PTUN.JKT, tanggal 19 Desember 2023 telah membatalkan keputusan KPU atas DCT Pemilu 2024. PTUN Jakarta meminta KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD RI di
Pemilu 2024.
KPU menolak memasukkan nama Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024. KPU lebih tunduk pada konstitusi ketimbang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin, Selasa 19 Desember 2023.
Afifuddin menjelaskan Irman Gusman merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia belum memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD RI lantaran baru bebas kurang dari 5 tahun saat Pemilu 2024.
"Konstitusi melalui Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon," terang Afifuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))