Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar pada sidang keempat perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin (1/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar pada sidang keempat perkara dugaan suap Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin (1/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Ade Yasin Yakin Mampu Buktikan Tak Terlibat Suap Auditor BPK

Antara • 01 Agustus 2022 15:24
Bandung: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar, optimistis akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
 
"Kami sangat optimistis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini," kata Dinalara, usai sidang keempat dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Menurutnya, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

"Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," kata Dinalara.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Kesal JPU tak Kunjung Hadirkan Ade Yasin di Persidangan

Ia optimistis saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang kuat saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
 
Ia menyebutkan, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
 
Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
 
"JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan