Sidang ketiga perkara dugaan suap BPK dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, di di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan
Sidang ketiga perkara dugaan suap BPK dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, di di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan

Kuasa Hukum Kesal JPU tak Kunjung Hadirkan Ade Yasin di Persidangan

Antara • 25 Juli 2022 11:49
Bandung: Jaksa penuntut umum KPK kembali tak menghadirkan secara tatap muka terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada sidang ketiga dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
 
Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin, 25 Juli 2022.
 
Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu, mengaku keberatan atas kondisi itu karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.

"Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Pasaribu.
 
Baca juga:  Ade Yasin Tuding Anak Buah Manfaatkan Audit BPK untuk Ladang Bisnis

Terlebih, menurut dia, kini kliennya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bandung, tak lagi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
 
Sementara, ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan bahwa terdakwa tidak hadir karena penanggung jawab rumah tahanan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk rumah tahanan itu.
 
"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi Covid," ujarnya, menjawab keberatan Pasaribu.
 
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2022, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor di Bandung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan