ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kasus Prostitusi Karaoke Venesia Menanti Persidangan

Farhan Dwitama • 22 Mei 2021 17:10
Tangerang: Sebanyak enam tersangka kasus pidana perdagangan orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, terancam 15 tahun penjara. Mereka telah dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang Selatan, kini masih menunggu  persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
"Enam tersangka kasus prostitusi di tempat hiburan malam Venesia BSD tinggal menunggu persidangan," ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugrah, Jumat, 21 Mei 2021.
 
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, enam tersangka itu dari pihak manajemen dan tiga orang muncikari. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Kasus Prostitusi Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya
 
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” terangnya.
 
Ryan menerangkan, tiga orang tersebut merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD. Masing-masing memiliki jabatan berbeda dalam kegiatan bisnis tempat prostitusi terselubung itu.
 
Sementara, tiga orang tersangka dari pihak muncikari adalah, Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby.
 
"Ketiga tersangka Muncikari ini dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka manajer,” jelas Ryan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan