Kasus Prostitusi Karaoke Venesia Menanti Persidangan
Farhan Dwitama • 22 Mei 2021 17:10
Tangerang: Sebanyak enam tersangka kasus pidana perdagangan orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, terancam 15 tahun penjara. Mereka telah dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang Selatan, kini masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Enam tersangka kasus prostitusi di tempat hiburan malam Venesia BSD tinggal menunggu persidangan," ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugrah, Jumat, 21 Mei 2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, enam tersangka itu dari pihak manajemen dan tiga orang muncikari. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Kasus Prostitusi Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” terangnya.
Ryan menerangkan, tiga orang tersebut merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD. Masing-masing memiliki jabatan berbeda dalam kegiatan bisnis tempat prostitusi terselubung itu.
Sementara, tiga orang tersangka dari pihak muncikari adalah, Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby.
"Ketiga tersangka Muncikari ini dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka manajer,” jelas Ryan.
Lebih detil, dia menjelaskan, Taufik Triatno bertindak sebagai Manjer Marketing operasional, Riva Abadi sebagai manager operasional Karaoke, Yatim Suarto sebagai General Manager Spa dan karaoke.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha pariwisata hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD atas dugaan pidana karantina kesehatan.
Setelah dilakukan penyidikan, Polisi mendapati adanya bukti-bukti perdagangan orang dalam praktik prostitusi terselubung dari kegiatan usaha Karaoke, Spa dan Hotel di tempat yang beralamat di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Baca: 6 Muncikari Karaoke Venesia BSD Dijadikan Tersangka
Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap 13 orang yang terdiri dari empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager dan 47 orang diduga sebagai wanita pemandu lagu.
Dari lokasi usaha tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa
dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.
Tangerang: Sebanyak enam tersangka kasus
pidana perdagangan orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, terancam 15 tahun penjara. Mereka telah dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang Selatan, kini masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Enam tersangka kasus prostitusi di tempat hiburan malam Venesia BSD tinggal menunggu persidangan," ujar Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugrah, Jumat, 21 Mei 2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, enam tersangka itu dari pihak manajemen dan tiga orang muncikari. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Kasus Prostitusi Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya
“Tersangka Taufik Triatmo bin Tasmiarjo dakwaan pertama pasal 2 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke dua pasal 12 juncto pasal 48 ayat (1), dakwaan ke tiga pasal 296 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka ke dua Riva Abadi Bin Madidu dan tersangka ke tiga Yatim Suarto Bin Sanwiraji didakwa dengan pasal yang sama,” terangnya.
Ryan menerangkan, tiga orang tersebut merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD. Masing-masing memiliki jabatan berbeda dalam kegiatan bisnis tempat prostitusi terselubung itu.
Sementara, tiga orang tersangka dari pihak muncikari adalah, Karlina Alias mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias mami, Yana Rahmana alias mami Feby.
"Ketiga tersangka Muncikari ini dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka manajer,” jelas Ryan.