Tangerang: Berkas kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona dalam status P19 atau dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada yang tidak terpenuhi secara formal.
"Terkait berkas perkara yang sudah kita teliti itu, ada beberapa data yang belum terpenuhi. Makanya kita kembalikan ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis, 20 Mei 2021.
Dapot menuturkan, Cynthiara Alona bisa dibebaskan jika tim penyelidik belum mengembalikan kekurangan berkasnya saat masa tahanan Cynthiara Alona berakhir. Berkas itu sendiri telah dikembalikan dan diterima Polda Metro Jaya sudah hampir satu bulan.
"Kalau memang masa tahanan itu sudah habis dan berkas itu belum terpenuhi atau dikembalikan ke Kejaksaan, mau tidak mau dia (Polda Metro Jaya) mengeluarkannya (Cynthiara Alona)," beber dia.
Baca: Peran Cynthiara Alona di Kasus Prostitusi
Sebelumnya, berkas kasus tersangka prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas 43 PSK dengan 15 di antaranya masih di bawah umur.
"Iya kami terima berkas tahap pertama pada Kamis, 8 April 2021. Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk," kata Dapot, Rabu, 14 April 2021.
Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Tangerang: Berkas kasus
prostitusi online yang menyeret
artis Cynthiara Alona dalam status P19 atau dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada yang tidak terpenuhi secara formal.
"Terkait berkas perkara yang sudah kita teliti itu, ada beberapa data yang belum terpenuhi. Makanya kita kembalikan ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis, 20 Mei 2021.
Dapot menuturkan, Cynthiara Alona bisa dibebaskan jika tim penyelidik belum mengembalikan kekurangan berkasnya saat masa tahanan Cynthiara Alona berakhir. Berkas itu sendiri telah dikembalikan dan diterima Polda Metro Jaya sudah hampir satu bulan.
"Kalau memang masa tahanan itu sudah habis dan berkas itu belum terpenuhi atau dikembalikan ke Kejaksaan, mau tidak mau dia (Polda Metro Jaya) mengeluarkannya (Cynthiara Alona)," beber dia.
Baca:
Peran Cynthiara Alona di Kasus Prostitusi
Sebelumnya, berkas kasus tersangka prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas 43 PSK dengan 15 di antaranya masih di bawah umur.
"Iya kami terima berkas tahap pertama pada Kamis, 8 April 2021. Kami masih dalam tahap penelitian berkasnya. Berkasnya masih diteliti oleh empat jaksa yang kita tunjuk," kata Dapot, Rabu, 14 April 2021.
Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)