Penetapan Alona sebagai tersangka karena bintang film Setan Budeg itu mengetahui adanya tindakan ilegal di hotel miliknya. Selain Alona, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yaitu DA dan AA.
"Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Ada keterlibatan mengetahui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Menurut Yusri, praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir. Modusnya dengan menawarkan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung bulan.
"Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat, menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," kata Yusri.
Cynthiara Alona membiarkan hotel miliknya sebagai tempat prostitusi agar bisnisnya itu tidak sepi di kala pandemi. Alona pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Harapannya satu, bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia. Memang motivasinya dari pemilik hotelnya saudari CCA publik figur, motivasinya masalah ekonomi," ungkap Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News