Gunung Kidul: Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengapresasi tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Imbasnya, angka penambahan pasien terkonfirmasi covid-19 di wiilayah ini sangat sedikit.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol Pamong Praja Gunung Kidul, Sugito,mengatakan sejak diberlakukan PPKM dari 11 Januari 2021, angka penambahan pasien terkonfirmasi covid-19 harian paling tinggi 20 kasus.
Saat ini total pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Gunung Kidul sebanyak 1.757 kasus dengan rincian 1.478 sembuh, 201 kasus dalam perawatan, dan 78 meninggal.
"Pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat menurun. Artinya tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi. Begitu juga di objek wisata, wisatawan juga mematuhi protokol kesehatan dengan baik," katanya, Senin, 15 Februari 2021.
Baca juga: Dua Korban Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal
Ia mengatakan pelanggaran PPKM didominasi pelaku usaha perdagangan dan jasa, terutama dalam hal waktu operasional dan kapasitas.
Adapun alasan tidak dipatuhinya aturan tersebut lantaran pengunjung memang sudah sepi lantaran situasi pandemi. Mereka pun merasa aturan yang diberikan tak banyak berpengaruh.
Sasaran PPKM tahap pertama adalah pelaku perdagangan dan jasa. Begitu juga sasaran tahap kedua dan ketiga ini. Hal ini dikarenakan mereka yang banyak melakukan pelanggaran.
"Itu tetap terhitung melanggar, tapi masih bisa dimengerti untuk alasannya tersebut," ungkap dia.
Sugito berharap PPKM tahap ketiga berbasis mikro dapat menekan kembali angka penyebaran covid-19. Namun demikian, pemkab memberikan kelonggaran pada acara hajatan masyarakat.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Penanggulangan Tingkat RT, sebagai dasar mengambil tindakan sesuai instruksi," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi menyebut Tim Penanggulangan Tingkat RT ini akan dilibatkan dalam menentukan zona kerawanan. Penyelenggaraan hajatan diperbolehkan dengan pertimbangan zona tersebut.
"Di wilayah zona hijau dan kuning boleh menggelar hajatan, tapi kalau merah masih belum," imbuh Immawan.
Gunung Kidul: Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengapresasi tingkat
kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Imbasnya, angka penambahan pasien terkonfirmasi covid-19 di wiilayah ini sangat sedikit.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol Pamong Praja Gunung Kidul, Sugito,mengatakan sejak diberlakukan PPKM dari 11 Januari 2021, angka penambahan pasien terkonfirmasi covid-19 harian paling tinggi 20 kasus.
Saat ini total pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Gunung Kidul sebanyak 1.757 kasus dengan rincian 1.478 sembuh, 201 kasus dalam perawatan, dan 78 meninggal.
"Pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat menurun. Artinya tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi. Begitu juga di objek wisata, wisatawan juga mematuhi protokol kesehatan dengan baik," katanya, Senin, 15 Februari 2021.
Baca juga:
Dua Korban Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal
Ia mengatakan pelanggaran PPKM didominasi pelaku usaha perdagangan dan jasa, terutama dalam hal waktu operasional dan kapasitas.
Adapun alasan tidak dipatuhinya aturan tersebut lantaran pengunjung memang sudah sepi lantaran situasi pandemi. Mereka pun merasa aturan yang diberikan tak banyak berpengaruh.
Sasaran PPKM tahap pertama adalah pelaku perdagangan dan jasa. Begitu juga sasaran tahap kedua dan ketiga ini. Hal ini dikarenakan mereka yang banyak melakukan pelanggaran.
"Itu tetap terhitung melanggar, tapi masih bisa dimengerti untuk alasannya tersebut," ungkap dia.