Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: ANTARA/Mulyana)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: ANTARA/Mulyana)

Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Mikro

Antara • 13 Maret 2021 11:47
Serang: Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikrountuk kewaspadaan pada covid-19 pada Jumat, 13 Maret 2021.
 
Pemberlakuan PPKM mikro guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan terhadap penyebaran virus korona.
 
"Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, sebagaimana salinan yang tertuang dalam pergub tersebut, Sabtu, 13 Maret 2021.

Pemberlakuan PPKM berbasis mikro, seperti diatur pada Pasal 6 ayat (1), dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona hijau yaitu wilayah dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 pada satu RT.
 
"Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," terang Wahidin.
 
Baca juga: Disparta Surabaya Selidiki Perusakan Cagar Budaya Penjara Kalisosok
 
Kemudian, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
 
Adapun zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
 
Sedangkan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
 
"Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," urai dia.
 
Seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM mikro disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pemberlakuan mempertimbangkan unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan