Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: ANTARA/Mulyana)
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: ANTARA/Mulyana)

Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Mikro

Antara • 13 Maret 2021 11:47

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 7, pada PPKM mikro, dilaksanakan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," lanjut Wahidin.
 
Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran yakni makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar dan dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
 
Baca juga: TPA Sarimukti Bandung Barat Kelebihan Kapasitas Sampah
 
"Sementara itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Wahidin.
 
Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
 
Gubernur Banten juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota agar lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan membagikan dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun, penyanitasi tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan