Surabaya: Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyelidiki perusakan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok, oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok bangunan.
Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat, 12 Maret 2021.
"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," katanya, Sabtu, 13 Maret 2021.
Menurut dia, secara aturan pemanfaatan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok memang diperbolehkan, sedangkan yang dilarang adalah merusak.
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," ujarnya.
Baca juga: Pasutri WNA Ditemukan Tewas di Perumahan Mewah BSD Tangsel
Ia menjelaskan, untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku perusakan tembok Penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kelurahan dan pemilik bangunan.
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja dirusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," terang dia.
Herry mengatakan Penjara Kalisosok merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," je;as Herry Purwadi.
Surabaya: Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyelidiki perusakan bangunan
cagar budaya Penjara Kalisosok, oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok bangunan.
Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat, 12 Maret 2021.
"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," katanya, Sabtu, 13 Maret 2021.
Menurut dia, secara aturan pemanfaatan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok memang diperbolehkan, sedangkan yang dilarang adalah merusak.
"Sejauh ini kami hanya mendapatkan laporan saja bahwa ada tembok Penjara Kalisosok yang dijebol," ujarnya.
Baca juga:
Pasutri WNA Ditemukan Tewas di Perumahan Mewah BSD Tangsel
Ia menjelaskan, untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku perusakan tembok Penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kelurahan dan pemilik bangunan.
"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja dirusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," terang dia.
Herry mengatakan Penjara Kalisosok merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memproses secara hukum, ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," je;as Herry Purwadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)