Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berdampak bagus dalam menekan kasus covid-19 di Jatim. Oleh karena itu, Khofifah menyatakan kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang.
"Dari data yang ada kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis," kata Khofifah, di Surabaya, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut Khofifah, selama pelaksanaan PPKM mikro telah memberikan dampak signifikan, terhadap penurunan penyebaran covid-19 di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah, dan saat ini nol zona merah di Jatim.
Baca: Anies Perpanjang PPKM Hingga 22 Maret
"Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42 persen sudah zona Kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar," katanya.
Khofifah menegaskan, perpanjangan PPKM mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
"Tentunya, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau," ujarnya.
Selain itu, kata Khofifah, hasil signifikan juga tampak pada penurunan jumlah pasien covid-19 yang dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap satu dan dua, dan PPKM Mikro tahap satu dan dua, BOR Isolasi biasa di Jatim turun dari 79 persen menjadi 35 persen, lalu BOR ICU juga turun dari 72 persen menjadi 52 persen.
"Artinya, keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60 persen. Ini artinya bahwa PPKM Mikro betul-betul memberikan dampak yang luar biasa terhadap penurunan kasus covid-19 di Jatim," terangnya.
Khofifah melanjutkan, masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi, untuk dapat menurunkan penyebaran covid-19 di Jatim melalui perpanjangan PPKM Mikro. Untuk itu, seluruh masyarakat di Jatim diharapkan tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca: Temuan Mutasi Covid-19 Buktikan Kemampuan Balitbangkes Deteksi Virus
"Pelaksanaan PPKM Mikro tahap pertama dan kedua ini memang mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jatim, namun saya berpesan agar masyarakat jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protkes," kata gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Khofifah juga kembali meminta kepada beberapa kepala daerah yang mampu menekan laju penyebaran covid-19 di daerahnya, untuk memberikan rekomendasi strategis. Harapannya agar strategi tersebut dapat diadaptasi oleh daerah-daerah lainnya.
"Kami mohon untuk para wali kota dan bupati bisa menjelaskan upaya strategis yang telah dilakukan sehingga dapat diadopsi di Kota dan Kabupaten lain. Ini penting, sebagai rekomendasi untuk upaya optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap selanjutnya di Jatim," bebernya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Mikro, berdampak bagus dalam menekan kasus covid-19 di Jatim. Oleh karena itu, Khofifah menyatakan kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021 mendatang.
"Dari data yang ada kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis," kata Khofifah, di Surabaya, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut Khofifah, selama pelaksanaan PPKM mikro telah memberikan dampak signifikan, terhadap penurunan penyebaran covid-19 di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah, dan saat ini nol zona merah di Jatim.
Baca: Anies Perpanjang PPKM Hingga 22 Maret
"Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42 persen sudah zona Kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar," katanya.
Khofifah menegaskan, perpanjangan PPKM mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
"Tentunya, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau," ujarnya.
Selain itu, kata Khofifah, hasil signifikan juga tampak pada penurunan jumlah pasien covid-19 yang dirawat di Ruang Isolasi Biasa maupun ICU. Selama PPKM tahap satu dan dua, dan PPKM Mikro tahap satu dan dua, BOR Isolasi biasa di Jatim turun dari 79 persen menjadi 35 persen, lalu BOR ICU juga turun dari 72 persen menjadi 52 persen.
"Artinya, keterisian rumah sakit di Jatim sudah sesuai syarat dari WHO yakni dibawah 60 persen. Ini artinya bahwa PPKM Mikro betul-betul memberikan dampak yang luar biasa terhadap penurunan kasus covid-19 di Jatim," terangnya.
Khofifah melanjutkan, masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi, untuk dapat menurunkan penyebaran covid-19 di Jatim melalui perpanjangan PPKM Mikro. Untuk itu, seluruh masyarakat di Jatim diharapkan tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca: Temuan Mutasi Covid-19 Buktikan Kemampuan Balitbangkes Deteksi Virus
"Pelaksanaan PPKM Mikro tahap pertama dan kedua ini memang mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jatim, namun saya berpesan agar masyarakat jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protkes," kata gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Khofifah juga kembali meminta kepada beberapa kepala daerah yang mampu menekan laju penyebaran covid-19 di daerahnya, untuk memberikan rekomendasi strategis. Harapannya agar strategi tersebut dapat diadaptasi oleh daerah-daerah lainnya.
"Kami mohon untuk para wali kota dan bupati bisa menjelaskan upaya strategis yang telah dilakukan sehingga dapat diadopsi di Kota dan Kabupaten lain. Ini penting, sebagai rekomendasi untuk upaya optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap selanjutnya di Jatim," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)