ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kasus Revenge Porn Pandeglang Viral di Twitter, Nasib Korban Memilukan

Fatha Annisa • 27 Juni 2023 10:39
Jakarta: Seorang perempuan 23 tahun asal Pandeglang, Banten, diduga diperkosa, dianiaya, diperas, dan dipaksa memberi maaf. Aksi pemerkosaan terhadap korban bahkan divideokan lantas dijadikan bahan ancaman oleh pelaku berinisial AHM.
 
Kasus revenge porn ini viral setelah kakak korban mencari keadilan ke jagat maya. Pengguna Twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak korban menceritakan kejadian yang sudah menimpa sang adik selama bertahun-tahun. Tak hanya mendapat ancaman revenge porn, korban juga diintimidasi oknum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan ketika melaporkan kasus ini.
 
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan malah diintimidasi,” tulis @zanatul_91, Senin, 26 Juni 2023. 
 
Kasus <i>Revenge Porn</i> Pandeglang Viral di Twitter, Nasib Korban Memilukan
Foto: Tangkapan Layar Twitter
 
Berikut fakta-fakta kasus ini:
 
Baca: Kejagung Didesak Turun Tangan dalam Kasus Pemerkosaan di Pandeglang

1. Pelaku menyebarkan video asusila korban

Kasus ini bermula pada 14 Desember 2022 saat adik korban mendapatkan pesan dari akun Instagram tidak dikenal yang berisi video asusila korban. Video tersebut terbagi menjadi empat layar. Layar pertama hingga ketiga merupakan foto korban dan layar keempat adalah video asusila yang diambil ketika korban dalam kondisi tidak sadar. 
 
“Video berdurasi 5 detik itu diambil secara terburu-buru. Ia benar2 ingin menghancurkan hidup adik kami,” lanjutnya.
 
Tidak puas memberikan video tersebut kepada kakak korban, pelaku juga menyebarkannya kepada teman-teman korban yang dianggap dekat. Bahkan, pelaku mengancam akan memberikannya kepada dosen korban.
 
“Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal, misal bersama teman-temannya, atau sekadar bermain dengan teman kampus. Pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut kepada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah,” kata kakak korban. 
 

2. Korban dianiaya

Mirisnya, ancaman-ancaman tersebut sudah diterima korban hampir tiga tahun. Kakak korban melalui utasnya juga mengatakan bahwa korban kerap mendapat kekerasan fisik seperti dipukul, dijambak, dan dibenturkan ke tangga.
 
"Satu hal yang membuat kami tdk mundur sekali pun, adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur, dan terbenturkan ke tangga saat ditarik paksa oleh pelaku” katanya.

Korban juga diancam akan dibunuh serta diminta mengakhiri hidupnya sendiri berulang kali. 
 
Kasus <i>Revenge Porn</i> Pandeglang Viral di Twitter, Nasib Korban Memilukan
Foto: Tangkapan Layar Twitter 

3. Korban dipaksa memaafkan pelaku

Keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau demi mendapatkan keadilan. Nahas, menurut akun @zanatul_91, proses persidangan yang dijalani justru terasa sangat janggal.
 
Kakak korban menyebut, sebelum persidangan, sang adik dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut. Di sana, korban mengaku diminta untuk memaafkan pelaku dan bersikap bijaksana dalam menghadapi kasus yang menimpanya. 
 
“Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir di persidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang,” jelasnya.
 
Kasus <i>Revenge Porn</i> Pandeglang Viral di Twitter, Nasib Korban Memilukan
Nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus. Foto: Twitter
 
Kakak korban kemudian melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini melalui tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang.
 
Baca: Bila Terbukti Perkosa Wanita, 2 Polisi di Ambon Bakal Dipecat

4. Alat bukti utama tidak ada dalam persidangan

Lebih lanjut, dalam utas kedua, kakak korban membeberkan kejanggalan lain yang terjadi dalam proses hukum, seperti alat bukti yang dihadirkan berbeda.
 
“Alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya, laptop tidak support. Artinya, majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut. Terus apa yang disidangkan?” tanyanya.
 
Lalu pada 13 Juni 2023 ketika korban diantarkan ke PPA, pihak PPA justru mengunggah wajah korban di media sosial.
 

5. Korban dikeluarkan dari Safe House

Sepulang dari PPA, korban mendapat pesan yang berisi ajakan pertemuan pribadi atas perintah Kejaksaan Negeri (Kejari). Anehnya, ia meminta bertemu pukul 7 malam di kafe yang menyajikan live music.  Namun, saat dipastikan ke pihak Kejari, mereka mengaku tidak pernah memerintah siapa pun untuk mengajak korban bertemu berdua saja. 
 
“Kenapa para jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari safe house? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di kafe live music?” ujar kakak korban. 
 
Di akhir utas, kakak korban mengatakan persidangan akan kembali digelar pada Selasa, 26 Juni 2023. Ia berharap keadilan bisa didapatkan adiknya selaku korban. 
 
“Kadang kami miris di persidangan lebih banyak keluarga pelaku, dengan sinis, mendapatkan ruang AC, dan dilayani seperti kelas VIP. Rasa-rasanya kami ini adalah pelakunya. Semoga kita bisa membalikkan keadaan. Terima kasih dukungannya,” tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan