Jakarta: Kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten, diduga mendapat perlakuan hukum yang janggal dan intimidatif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang viral di media sosial. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan.
"Kejagung harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten M. Adhiya Muzakki, Selasa, 27 Juni 2023.
Adhiya mengecam kekerasan seksual yang menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi sebagai ancaman kepada korban. Wanita yang menjadi korban pemerkosaan, intimidasi, dan kekerasan fisik oleh kekasihnya ini telah menyimpan kejadian itu sejak 2021.
Menurut Adhiya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban sangat tidak mencerminkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
"Kami mengecam tindakan pelaku terhadap korban. Perlakuan pelaku terhadap korban tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun," ungkapnya.
Adhiya juga menyoroti sikap Kejari Pandeglang yang melihat enteng kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual ini. Menurutnya, Kejari Pandeglang sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami tidak habis pikir dengan respon jaksa atas kasus ini. Bukannya memberi ruang dan perlindungan yang aman untuk korban, ini malah ikut mengintimidasi korban," terangnya.
Adhiya menyayangkan sikap Kejari Pandeglang yang menunjukkan kesan keberpihakan terhadap pelaku. Hal ini dinilai bakal menurunkan muruah dan martabat kejaksaan.
Adhiya meminta Kejagung untuk menindak jaksa nakal yang telah mencoreng nama baik institusi. Badko HMI akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum yang setimpal.
"Selain korban mendapatkan keadilan, kami akan kawal tuntas jaksa jaksa nakal di Republik ini," ungkapnya.
Jakarta: Kasus korban pemerkosaan di Pandeglang, Banten, diduga mendapat perlakuan hukum yang janggal dan intimidatif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang viral di media sosial. Kejaksaan Agung (
Kejagung) diminta turun tangan.
"Kejagung harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," kata Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten M. Adhiya Muzakki, Selasa, 27 Juni 2023.
Adhiya mengecam
kekerasan seksual yang menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi sebagai ancaman kepada korban. Wanita yang menjadi korban pemerkosaan, intimidasi, dan kekerasan fisik oleh kekasihnya ini telah menyimpan kejadian itu sejak 2021.
Menurut Adhiya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban sangat tidak mencerminkan sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
"Kami mengecam tindakan pelaku terhadap korban. Perlakuan pelaku terhadap korban tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun," ungkapnya.
Adhiya juga menyoroti sikap Kejari Pandeglang yang melihat enteng kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual ini. Menurutnya, Kejari Pandeglang sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami tidak habis pikir dengan respon jaksa atas kasus ini. Bukannya memberi ruang dan perlindungan yang aman untuk korban, ini malah ikut mengintimidasi korban," terangnya.
Adhiya menyayangkan sikap Kejari Pandeglang yang menunjukkan kesan keberpihakan terhadap pelaku. Hal ini dinilai bakal menurunkan muruah dan martabat kejaksaan.
Adhiya meminta Kejagung untuk menindak jaksa nakal yang telah mencoreng nama baik institusi. Badko HMI akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum yang setimpal.
"Selain korban mendapatkan keadilan, kami akan kawal tuntas jaksa jaksa nakal di Republik ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)