Jakarta: Mabes Polri menanggapi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku. Kedua anggota dipastikan akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ramadhan menegaskan tidak layak seorang anggota Polri melakukan pemerkosaan. Namun, Polri disebut masih mendalami kebenaran terkait peristiwa pidana itu.
"Tentu apa yang diperbuat, seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses ya dan bila terbukti tindakan tegas akan diambil oleh Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menekankan pemberian sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum merupakan komitmen Polri. Korps Bhayangkara tak menoleransi tindak kejahatan, baik di masyarakat maupun oleh anggota sendiri.
"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ungkap Ramadhan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar hotel di Ambon sekitar pukul 19.00 WIT pada Senin, 19 Juni 2023. Selain diperkosa oleh terduga kedua oknum polisi tersebut, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN.
Penganiayaan dilakukan setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Peristiwa ini berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa kedua pelaku dan dianiaya Bripka SN. Sehingga, korban berusaha kabur. Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi.
Kedua pelaku telah diamankan di Propam Polda Maluku. Sementara itu, korban telah diperintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal.
"Kapolda Maluku (Irjen Lotharia Latif) sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa, 30 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mabes
Polri menanggapi dugaan tindak pidana
pemerkosaan yang dilakukan Bripka SN dan Briptu RS terhadap seorang perempuan MS, 39, di salah satu hotel di Kota Ambon, Maluku. Kedua anggota dipastikan akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ramadhan menegaskan tidak layak seorang
anggota Polri melakukan pemerkosaan. Namun, Polri disebut masih mendalami kebenaran terkait peristiwa pidana itu.
"Tentu apa yang diperbuat, seperti apa yang disampaikan tadi, kita akan melakukan proses ya dan bila terbukti tindakan tegas akan diambil oleh Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Ramadhan menekankan pemberian sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum merupakan komitmen Polri. Korps Bhayangkara tak menoleransi tindak kejahatan, baik di masyarakat maupun oleh anggota sendiri.
"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ungkap Ramadhan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah kamar hotel di Ambon sekitar pukul 19.00 WIT pada Senin, 19 Juni 2023. Selain diperkosa oleh terduga kedua oknum polisi tersebut, wanita yang berusia 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN.
Penganiayaan dilakukan setelah pelaku mengetahui kalau korban melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain. Peristiwa ini berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa kedua pelaku dan dianiaya Bripka SN. Sehingga, korban berusaha kabur. Setelah berhasil kabur dari hotel itu, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi.
Kedua pelaku telah diamankan di Propam Polda Maluku. Sementara itu, korban telah diperintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal.
"Kapolda Maluku (Irjen Lotharia Latif) sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Selasa, 30 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)