Surabaya: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, memvonis mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara, Selasa, 19 September 2023. Andi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Adapun pertimbangan hakim hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional. Kemudian perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," ujarnya.
Mendengar putusan itu, terdakwa Bambang menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya. Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
Surabaya: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan, memvonis mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara, Selasa, 19 September 2023. Andi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus
ujaran kebencian kepada Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang, saat membacakan amar putusan.
Putusan majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya itu, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Adapun pertimbangan hakim hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional. Kemudian perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," ujarnya.
Mendengar putusan itu, terdakwa Bambang menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus
dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya. Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idulfitri 1444 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)