Mantan Peneliti BRIN menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian dan acaman pembunuhan di media sosial. (MGN/Amir Zakky)
Mantan Peneliti BRIN menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian dan acaman pembunuhan di media sosial. (MGN/Amir Zakky)

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Didakwa Melanggar UU ITE

Media Indonesia.com • 12 Juli 2023 15:07
Jombang: Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media sosial, dengan terdakwa mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, Andi Pangerang Hasanudin.
 
Dalam sidang, Andi didakwa dua pasal Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Andi menjalani sidang perdana secara daring dari balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan setempat.
 
Sidang dipimpin Majlis Hakim Ketua Bambang Setyawan. Dalam sidang ini, Andi juga didampingi empat orang penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang, mendakwa mantan penelitian BRIN ini dengan dua pasal yakni pasal 45a dan pasal 45b UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Dakwaan ini bersifat alternatif dan tidak kumulatif.
 
Baca juga: BRIN Pecat Andi Pangerang dari PNS karena Ancam Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum Andi, Palupi Pusporini, tidak mengajukan eksepsi, atau nota keberatan dan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya. Penasihat hukum juga berencana akan mencari saksi saksi yang meringankan terdakwa.
 
"Kami tim kuasa hukum menilai dakwaan sudah cukup sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. Kami akan hadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ujar Palupi, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Andi Pengerang Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, setelah melakukan debat dengan sejumlah netizen, tentang perbedaan penetapan Idulfitri tahun 2023. Melalui media sosialnya, Andi Hasanudin, juga menyerang sejumlah warga Muhammadiyah dengan komentar yang menunjukkan kebencian dan ancaman kekerasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan