Tangerang: Sebanyak 6.202 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak 66 dari 6.202 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Sisanya 6.070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Jadi totalnya ada 6.202 WBP dapat remisi Idulfitri," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Rabu, 10 April 2024.
Menurut Dodot, 66 WBP yang mendapatkan langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 11 WBP berasal dari Lapas Klas I Tangerang, 20 dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, 3 dari Lapas Klas IIA Serang, 17 dari Lapas Klas IIA Cilegon, 1 WBP dari Lapas Klas III Rangkasbitung, dan 14 dari Rutan Klas I Tangerang," jelasnya.
Dodot menuturkan, WBP terbanyak mendapatkan remisi Idulfitri untuk pengurangan sebagian masa hukuman dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang sebanyak 1.834 orang, disusul Lapas Klas IIA Cilegon 1.443 orang, dan Rutan Klas I Tangerang sejumlah 759 orang.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Dodot menambahkan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Tangerang: Sebanyak 6.202 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Sebanyak
66 dari 6.202 narapidana mendapat remisi langsung bebas.
"Sisanya 6.070 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Jadi totalnya ada 6.202 WBP dapat remisi Idulfitri," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, Rabu, 10 April 2024.
Menurut Dodot, 66 WBP yang mendapatkan langsung bebas, jika tidak ada subsider yang masih dijalani. Subsider berarti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
"Dengan rincian, 11 WBP berasal dari Lapas Klas I Tangerang, 20 dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, 3 dari Lapas Klas IIA Serang, 17 dari Lapas Klas IIA Cilegon, 1 WBP dari Lapas Klas III Rangkasbitung, dan 14 dari Rutan Klas I Tangerang," jelasnya.
Dodot menuturkan, WBP terbanyak mendapatkan remisi Idulfitri untuk pengurangan sebagian masa hukuman dari Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang sebanyak 1.834 orang, disusul Lapas Klas IIA Cilegon 1.443 orang, dan Rutan Klas I Tangerang sejumlah 759 orang.
"Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa
masa hukuman," katanya.
Dodot menambahkan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)