Ilustrasi rumah tahanan. Foto: Dok istimewa
Ilustrasi rumah tahanan. Foto: Dok istimewa

Lebih dari 159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Lebaran, Ada yang Langsung Bebas

Tri Subarkah • 09 April 2024 15:38
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idulfitri 1445 Hijriah. Remisi dan pengurangan masa pidana khusus itu dinikmati oleh 159.557 narapidana serta serta anak binaan.
 
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, 158.343 diantaranya merupakan narapidana yang menerima remisi khusus. Sebanyak 157.366 mendapat remisi khusus I, yakni pengurangan sebagian.
 
"Dan 977 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," kata Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa, 9 April 2024.

Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.214 orang yang 19 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan sisanya menerima pengurangan masa menjalani pidana sebagian.
 
Menurut Deddy, besaran remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada Idulfitri 1445 Hijriah kali ini bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, sampai maksimal 2 bulan. 
 
Baca juga: Pascapemilu 2024, Lebaran Jadi Momen Terbaik untuk Kembali Bersatu

 
Ia menyebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah narapidana penerima remisi khusus terbanyak, yakni 16.608 orang. Selanjutnya, di Jawa Barat ada 16.336 narapidana dan Sumatera Utara dengan 16.030 narapidana. 
 
Sementara jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (102 anak binaan), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatera Selatan (86 orang).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan