Pati: Duel maut dua kelompok remaja di Pati, Jawa Tengah, menyebabkan seorang siswa kelas X SMA, tewas. Insiden terjadi sekitar pukul 00.30 pada Minggu dini hari, 28 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Amin, mengatakan, peristiwa itu diketahui usai RS Mitra Bangsa melaporkan adanya korban luka akibat senjata tajam.
"Saat itu korban dalam kondisi kritis," ucap dia, Selasa, 30 Juli 2024.
Alfan melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terluka setelah duel antara kelompok remaja MTG dan Slow di areal persawahan jalan Desa Gambiran, Puri, Pati. Duel tersebut diadu dua lawan dua, menggunakan senjata tajam.
Malangnya, korban yang berinisial MS, terkena senjata di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin siang, 29 Juli 2024, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru," imbuh Alfan.
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka dewasa dan lima remaja, serta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone. Para tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pati: Duel maut dua kelompok remaja di Pati,
Jawa Tengah, menyebabkan seorang siswa kelas X SMA, tewas. Insiden terjadi sekitar pukul 00.30 pada Minggu dini hari, 28 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Amin, mengatakan, peristiwa itu diketahui usai RS Mitra Bangsa melaporkan adanya korban luka akibat senjata tajam.
"Saat itu korban dalam kondisi kritis," ucap dia, Selasa, 30 Juli 2024.
Alfan melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban terluka setelah duel antara kelompok remaja MTG dan Slow di areal persawahan jalan Desa Gambiran, Puri, Pati. Duel tersebut diadu dua lawan dua, menggunakan senjata tajam.
Malangnya, korban yang berinisial MS, terkena senjata di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin siang, 29 Juli 2024, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru," imbuh Alfan.
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka dewasa dan lima remaja, serta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan
handphone. Para tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)