"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan penunjukannya selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Selain Iman Hud, terdakwa lain yakni Abdul Rahim juga didakwa menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.
Termasuk pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Terdakwa disebut merancang seakan-akan personel tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar.
Baca juga: Ajudan Eks Kasatpol PP Makassar, Terdakwa Penembakan Anggota Dishub Divonis 13 Tahun |
"Draf surat perintah berlangsung ditandatangani oleh saksi Iman Hud selaku Kasat Pol PP Makassar," jelasnya.
Dari surat perintah yang ditandatangani oleh Iman Hud tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
"Setelah Honorarium dibayarkan, terdakwa Abd Rahim kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah direkomendasikan untuk menyetorkan uang honorarium tersebut," ujarnya.
Dengan perbuatan tersebut terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp4.816.413.500.
Atas perbuatan itu keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kadishub Makassar Pasrah Ditahan Kejati Sulsel |
Sebelumnya, sebanyak lebih dari 800 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan se-Kota Makassar.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak 2017-2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan.
Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. Akibatnya, diduga merugikan negara sebanyak Rp4,8 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News