Makassar: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan Satpol PP Kota Makassar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Iman Hud bersama dengan dua orang lainnya yakni Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla dan mantan Kasat Pol PP yakni Muh Iqbal Asnan.
"Pada hari ini, ini semua saya terima dengan ikhlas. Saya menerima semua ini sebagai takdir saya," kata Iman Hud di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Iman Hud juga berterima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk bertugas di Pemerintahan Kota Makassar.
"Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf. Sekali lagi terkhusus kepada istri saya agar bisa diberi ketabahan dan kekuatan," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak lebih dari 800 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan pihak Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan.
Namun sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. Akibatnya diduga merugikan negara sebanyak Rp3,5 miliar.
Makassar: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Makassar, Iman Hud, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya dalam kasus penyalahgunaan
honorarium tunjangan Satpol PP Kota Makassar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Iman Hud bersama dengan dua orang lainnya yakni Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla dan mantan Kasat Pol PP yakni Muh Iqbal Asnan.
"Pada hari ini, ini semua saya terima dengan ikhlas. Saya menerima semua ini sebagai takdir saya," kata Iman Hud di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Iman Hud juga berterima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk bertugas di Pemerintahan Kota Makassar.
"Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf. Sekali lagi terkhusus kepada istri saya agar bisa diberi ketabahan dan kekuatan," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak lebih dari 800 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan pihak Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan.
Namun sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu. Akibatnya diduga merugikan negara sebanyak Rp3,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)